Perkumpulan / Organisasi Masyarakat (Ormas)
Organisasi Masyarakat Perkumpulan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh warga negara berdasarkan kesamaan aspirasi, kepentingan, kegiatan, profesi, agama, budaya, atau tujuan tertentu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di Indonesia, keberadaan ormas diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahan-perubahannya.
1. Pengertian Organisasi Masyarakat (Ormas)
Secara umum, organisasi masyarakat adalah wadah bagi sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama untuk melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan, budaya, pendidikan, lingkungan, kepemudaan, profesi, maupun pemberdayaan masyarakat secara terorganisasi.
Apabila berbentuk perkumpulan, maka organisasi tersebut merupakan badan hukum atau organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan yang tidak berorientasi pada pembagian keuntungan kepada anggotanya.
2. Definisi Ormas Perkumpulan
Ormas perkumpulan dapat didefinisikan sebagai:
Sebuah organisasi nirlaba yang didirikan secara sukarela oleh sekelompok orang berdasarkan kesamaan tujuan, visi, misi, nilai, atau kepentingan tertentu untuk memberikan manfaat kepada anggota maupun masyarakat melalui kegiatan yang terencana, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Karakteristik utama:
Bersifat sukarela.
Tidak mencari keuntungan untuk dibagikan kepada anggota.
Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Memiliki struktur kepengurusan.
Memiliki anggota.
Menjalankan program kerja.
Bertanggung jawab kepada anggota dan mematuhi hukum yang berlaku.
3. Wawasan tentang Ormas
Dalam perspektif pembangunan masyarakat, ormas merupakan salah satu unsur penting dari masyarakat sipil (civil society) yang berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah maupun sektor swasta.
Peran strategis ormas meliputi:
Menghimpun aspirasi masyarakat.
Memberikan ruang partisipasi publik.
Menumbuhkan kepedulian sosial.
Mendorong pemberdayaan masyarakat.
Mengembangkan potensi sumber daya manusia.
Menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Ormas yang sehat menjunjung tinggi:
Transparansi.
Akuntabilitas.
Profesionalisme.
Gotong royong.
Toleransi.
Kemandirian.
Integritas.
4. Fungsi Organisasi Masyarakat
Beberapa fungsi utama ormas antara lain:
Fungsi Sosial
Membantu masyarakat yang membutuhkan.
Melaksanakan kegiatan sosial.
Menumbuhkan solidaritas.
Fungsi Pendidikan
Memberikan pelatihan.
Seminar.
Workshop.
Penyuluhan.
Fungsi Pemberdayaan
Mengembangkan kemampuan masyarakat.
Mendorong kewirausahaan.
Pendampingan UMKM.
Peningkatan keterampilan.
Fungsi Advokasi
Menyampaikan aspirasi masyarakat.
Memberikan pendampingan.
Menjadi mitra dialog pemerintah.
Fungsi Pelestarian Budaya
Melestarikan adat.
Seni budaya.
Nilai lokal.
Kearifan lokal.
Fungsi Keagamaan
Pembinaan moral.
Dakwah.
Pendidikan agama.
Kegiatan sosial keagamaan.
Fungsi Lingkungan
Penghijauan.
Pengelolaan sampah.
Konservasi.
Edukasi lingkungan.
Fungsi Kebencanaan
Relawan.
Bantuan darurat.
Pemulihan pascabencana.
5. Manfaat Organisasi Masyarakat Bagi Anggota
Menambah jaringan pertemanan.
Mengembangkan kepemimpinan.
Melatih kemampuan organisasi.
Menambah pengalaman.
Meningkatkan keterampilan komunikasi.
Menumbuhkan rasa tanggung jawab.
Memperluas wawasan.
Bagi Masyarakat
Membantu menyelesaikan masalah sosial.
Memberikan pelayanan sosial.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menumbuhkan budaya gotong royong.
Meningkatkan partisipasi masyarakat.
Bagi Pemerintah
Menjadi mitra pembangunan.
Membantu sosialisasi program.
Menyampaikan aspirasi masyarakat.
Mendukung pembangunan daerah.
Bagi Bangsa
Memperkuat persatuan.
Menumbuhkan semangat kebangsaan.
Menjaga nilai demokrasi.
Mendukung pembangunan nasional.
6. Tujuan Organisasi Masyarakat
Secara umum tujuan ormas adalah:
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Mewujudkan kesejahteraan bersama.
Mengembangkan potensi anggota.
Memberikan manfaat sosial.
Mendorong partisipasi masyarakat.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengembangkan nilai kemanusiaan.
Mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
7. Prinsip-Prinsip Organisasi Masyarakat
Ormas yang baik umumnya menjalankan prinsip:
Sukarela.
Nirlaba.
Demokratis.
Transparan.
Akuntabel.
Profesional.
Mandiri.
Partisipatif.
Inklusif.
Berkeadilan.
Taat hukum.
Berorientasi pada kemanfaatan publik.
8. Kesimpulan
Organisasi masyarakat berbentuk perkumpulan merupakan wadah bagi warga untuk bekerja sama secara sukarela dalam mencapai tujuan bersama yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat luas. Keberadaannya memiliki fungsi penting sebagai sarana partisipasi masyarakat, pemberdayaan, pendidikan, pelayanan sosial, pelestarian budaya, advokasi, serta kemitraan dalam pembangunan. Agar dapat menjalankan perannya secara efektif, ormas perlu dikelola dengan tata kelola yang baik (good governance), menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap hukum, dan berorientasi pada kepentingan umum. Dengan demikian, ormas dapat menjadi kekuatan positif dalam memperkuat kehidupan bermasyarakat, memperkokoh persatuan, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


